Administrasi Pemerintahan Desa sebagai sebuah manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang Pemerintahan Desa.
Dalam kata lain Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa data dan informasi yang dimaksud dengan aktivitas organisasi, baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan eksternal.